Evaluasi Studi

Masa studi paling lama untuk mahasiswa Diploma adalah 12 semester.
Evaluasi mahasiswa dilakukan akhir setiap semester .
Mahasiswa yang tidak aktif selama 2 semester berturut-turut maka dianggap mengundurkan diri.

cuti studi

Mahasiswa diperbolehkan mengajukan cuti studi setelah mengikuti kuliah sekurang-kurangnya dua semester pertama.
Cuti diberikan paling banyak 4 semester selama studi di Poltekkes Kemnekes Bengkulu.
Setiap cuti dapat diberikan sebanyak-banyaknya 2 semester berturut-turut.
Permohonan cuti harus diajukan kepada Direktur pada saat pendaftaran ulang dan paling lambat 4 minggu setelah semester dimulai, kecuali bagi mahasiswa yang sakit dan rawat inap di rumah sakit atau hamil. Permohonan harus disertai dokumen-dokumen penunjang yang disetujui oleh dosen PA, Sekjur dan Kajur.
Mahasiswa yang mendapat ijin cuti diharuskan membayar biaya administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cuti yang diajukan oleh mahasiswa yang sakit dan rawat inap di rumah sakit atau hamil setelah semester berjalan empat minggu atau lebih, biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Kelulusan

Syarat Kelulusan:

Mahasiswa dinyatakan lulus apabila berhasil menyelesaikan seluruh beban studi 110 sks termasuk tugas akhir dan memiliki capaian pembelajaran yang ditargetkan oleh program studi tanpa nilai D dan E; dan Lulus Uji Kompetensi (Exit Exam).